KONUN PONDOK
PESANTREN MINHADLUL ‘ULUM
PASAL (I) TENTANG KEWAJIBAN
AYAT :
1. Semua santri wajib mengikuti
pengajian sesuai dengan tingkatannya.
2. Semua santri wajib mengikuti
sholat berjamaah dan wiridannya.
3. Semua santri wajib mengikuti
kegiatan yang telah di tentukan
oleh pengasuh pondok pesantren.
4. Semua santri wajib mengikutin
Ro’an sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan
oleh pondok pesantren.
5. Semua santri wajib mengikuti
Ronda sesuai dengan jadwalnya.
6. Semua santri wajib minta izin
kepada pengasuh Pon-Tren apabila akan bepergian/pulang.
7. Semua santri wajib menjaga
kebersihan lingkungan Pon-Tren.
8. Semua santri wajib menjaga
nama baik Pon-Tren,Kiyai,Santri di manasaja berada.
9. Semua santri wajib membayar
syahriah tepat pada waktunya.
10. Semua santri wajib mematuhi
peraturan Pon-Tren yang telah ditentukan oleh Pon-Tren.
PASAL (II) TENTANG LARANGAN
AYAT :
1 .
Semua santri putra dilarang berhubungan dengan
santri putri Tanpa seizin pengasuh Pon-Tren.
2 .
Semua santri dilarang mengambil barang yang
bukan miliknya tanpa seizin yang punya.
3 .
Semua santri dilarang sholat menggunakan Celana
panjang.
4 .
Semua santri dilarang menonton segala tontonan
diluar Pon-Tren.
5 .
Semua santri dilarang menonton TV pada jam
pengajian.
6 .
Semua santri dilarang keluar Pon-Tren pada malam
hari tanpa se izin Pengasuh Pon-Tren.
PASAL(III) TENTANG HUKUMAN
AYAT:
1 .
Bagi semua santri yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagai mana yang telah tercantum
pada pasal (I) maka akan dikenakan
sangsi sesuai dengan ayat yang dilanggar pada pasal (I).
2 .
Bagi semua santri yang melanggar Pasal (II) maka
akan dikenakan hukuman sesuai dengan ayat
yang dilanggar.
3 .
Semua pelanggaran baik pada pasal (I/II)
hukumannya akan ditentukan oleh Pengasuh Pon-Tren.
PERHATIAN
Bagi semua santri yang tidak
mematuhi peraturan Pon-Tren maka tidak diperkenankan Mondok/Nyantri di Pon-Tren
Minhadlul‘ulum.
Pengasuh
Ponpes Minhadlul
‘ulum
KH. M. SAIFUDDIN FATHONI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar